Mawardi Akhirnya Menyusul Rudi Musang Setelah 4 Tahun Buron
Minggu, 09 Agustus 2020 – 01:30 WIB
Atas perbuatannya, kata dia. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
Sementara di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik.
Ia mengakui yang merusak pintu belakang rumah dan mengambil uang Rp6,5 juta dan berbagai jenis rokok serta dua unit hp milik korban.
BACA JUGA: Terpidana Mati Ooi Swee Liew Meninggal Dunia Sebelum Eksekusi, Ini Penyebabnya
“Ya pak, saya mengambil rokok-rokok itu bersama Rudi. Kami masuk dari belakang,” akunya. (chy)