Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Kamis, 23 Desember 2010 – 07:48 WIB

Menanggapi itu, pengacara para tersangka, Petrus Selestinus, mengatakan bakal mengajukan proposal perdamaian. Namun, dia menegaskan bahwa proposal tersebut tetap mengacu pada materi gugatan. "Kami kan meminta agar motif traveller cheque dibuktikan. Apakah itu sumbangan untuk pilpres atau pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," katanya.
Namun, kata Petrus, pihaknya sangat menghargai upaya mediasi tersebut. Bahkan, dia tidak akan keberatan jika tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar dicabut berkaitan dengan proses mediasi itu. "Kalau pun misalnya nanti dikabulkan toh uang itu akan diberikan ke negara," katanya.