Mayang Tersandung Masalah Hukum, Doddy Sudrajat Merespons Begini
Selasa, 12 April 2022 – 21:33 WIB
Mayang Lucyana Fitri dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310, dan 311 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta. (mcr7/jpnn)