Mayat Bersimbah Darah di Sukoharjo Korban Tabrak Lari, Pelakunya Ternyata
Senin, 13 Desember 2021 – 17:30 WIB
Sebab, peristiwa tewasnya Deri merupakan kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo.
WN dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr21/jpnn)