Mayat dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Nih Tampang Pelakunya
Kamis, 02 Juni 2022 – 15:45 WIB
"Diakui kedua pelaku bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka berdua," kata Zulpan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr18/jpnn)