Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mayat Wanita dalam Karung di Perkebunan Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Nova Andika

Senin, 31 Oktober 2022 – 17:36 WIB
Mayat Wanita dalam Karung di Perkebunan Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Nova Andika - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi disaksikan Wakapolres Kompol Berry berbicara dengan pelaku pembunuhan pada konferensi pers, di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Adapun uang hasil penjualan sepeda motor dan barang berharga milik korban, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga hanya tersisa Rp 201 ribu.

Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman. Dia kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022.

Lantas dia meminjam uang Rp 3 juta.

Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk penadah, LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (antara/jpnn)

Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Jepara. Jasad wanita itu sebelumnya ditemukan dalam karung di perkebunan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close