Mayor Agus Yudhoyono Ikut Pilgub DKI, Inilah Respons Mabes TNI
“Contohnya, jika yang bersangkutan berada di tingkat batalyon, maka mengajukan permohonan ke tingkat brigade,” paparnya.
Tatang menegaskan, anggota TNI yang mencalonkan diri di pilkada harus sudah berhenti dari militer pada saat ditetapkan sebagai calon kada oleh KPU.
”Jika nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, ya harus mengundurkan diri. Jadi sebenarnya permohonan ikut pilkada sekaligus permohonan mengundurkan diri,” tegasnya.
Tatang menambahkan, ketika Agus sudah mengikuti tahapan kampanye berarti sudah tidak boleh lagi menjadi anggota TNI.
“Jadi jelas di situ netralitanya. Karena sejak masa kampanye sampai masa pencoblosan, tidak ada lagi atribut TNI,” tegasnya.(fri/ara/jpnn)