Mayor Kantongi 700 Gram Ganja
Sabtu, 15 Januari 2011 – 01:41 WIB
BATAM - Sabar Pangihutan Siregar alias Mayor diciduk tim Musang Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama kurang lebih 700 gram daun ganja kering siap edar di rumahnya di kawasan Tiban Lama sekitar pukul 19.00 WIB sejak tanggal14 Desember lalu. Pria 41 tahun ini diduga menjadi kurir yang selama ini menjajakan barang haram itu ke para pelangganya di kawasan Sekupang.
Ia berusaha mengelak, tidak mengetahui asal usul daun ganja kering yang ada dalam rumahnya itu. Upaya mengecoh polisi itu tidak membuahkan hasil. Pasalnya kata Kasat Narkoba Kompol Arif Bastari di rumah tersangka yang berada di RT 02/RW 01 Tiban Lama itu ia tinggal sendirian. "Sah-sah saja kalau dibilangnya bukan milik dia (tersangka, Red)," ujar Arif Bastari di Mapolresta Barelang, Jumat (14/1).
Kepada wartawan kemarin, Mayor mengaku ganja seberat 700 gram yang ditaksir mencapai Rp5 juta itu milik temannya Yanto. Yanto kata dia juga tinggal di rumahnya sejak bebas dari penjara karena kasus narkoba. "Ini barang teman saya (yanto,red). Dia juga tinggal dengan saya di rumah," katanya seperti dilansir Batam Pos (grup JPNN).
Kuatir terjadi penyalahgunaan barang bukti narkoba, siang kemarin (14/1), Satnarkoba langsung memusnahkan daun ganja kering milik tersangka Mayor itu.Pemusnahan dilakukan polisi disaksikan tersangka, jaksa, hakim, Balai Pengawasan Obat dan Makanan serta pengacara tersangka. (spt)