Mayoritas Dana Repatriasi Parkir di Deposito
’’Hampir Rp 30 triliun ya dana repatriasi di kami. Kebanyakan mereka masih nimbang-nimbang mana yang paling menarik, terutama (instrumen investasi berdenominasi, Red) dolar (USD). Sebab, pilihan investasi yang dolar kan enggak terlalu banyak,’’ ujarnya di sela-sela Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut dia, dana repatriasi sebenarnya bisa langsung diinvestasikan ke obligasi dan properti.
Atau, kalau si wajib pajak merupakan seorang pengusaha, dana repatriasi tersebut bisa ditempatkan di perusahaannya.
Namun, para pemilik dana agaknya wait and see karena masih ada ketidakpastian ekonomi.
’’Tapi, kami sudah komitmen sama DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kan. Gateway itu harus mengawasi mengenai dana tersebut, enggak boleh keluar dari Indonesia,’’ tuturnya.
Di sisi lain, hingga pukul 17.42 WIB kemarin, pernyataan harta dalam program amnesti pajak mencapai Rp 4.358 triliun.
Nilai deklarasi dalam negeri paling banyak mencapai Rp 3.202 triliun.
Selanjutnya, dana repatriasi harta mencapai Rp 141 triliun atau sekitar 14,1 persen dari target Rp 1.000 triliun.