Mayoritas Fraksi di DPR Ingin Sengketa Pilkada ke MA
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu mengatakan salah satu persoalan yang masih mengganjal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada.
"Sebagian besar kelompok fraksi-fraksi (Poksi) di Komisi II DPR menginginkan sengketa Pilkada diselesaikan ke Mahkamah Agung, atau cukup ke Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi. Tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Khatibul Umam Wiranu, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/1).
Mengenai pembiayaan Pilkada, hingga kini masih memunculkan dua opsi. "Opsinya dua. Kalau Pilkada langsung, maka pembiayaan dari APBN. Kalau Pilkada lewat DPRD, maka biayanya dari APBD," ujarnya.
Terakhir, masalah sistem paket. Apakah yang dipilih itu cukup kepala daerah saja, sementara wakil kepala daerah berasal dari birokrat dengan eselon tertinggi di provinsi atau kabupaten/kota.
"Sementara di internal Komisi II, masih ada yang menyuarakan kompetisi kepala daerah dan wakilnya tetap dengan mekanisme berpasangan," kata Khatibul Umam Wiranu. (fas/jpnn)