Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mayoritas Gugatan Pasangan Bakal Calon Dikabulkan Panwas

Senin, 24 Agustus 2015 – 17:50 WIB
Mayoritas Gugatan Pasangan Bakal Calon Dikabulkan Panwas - JPNN.COM
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, batas waktu penetapan calon kepala daerah di 262 daerah, ditetapkan Senin (24/8). Sementara tiga dari tujuh daerah yang sebelumnya melakukan perpanjangan masa pendaftaran karena baru diikuti satu pasangan calon, penetapan calon kada hingga 30 Agustus mendatang.

Menurut Hadar, batas waktu penetapan calon tidak sama, karena akibat perpanjangan masa pendaftaran, jadwal KPUD memverifikasi kelengkapan syarat calon juga terpaksa harus mundur.  Bahkan untuk beberapa daerah, ada yang mundur melewati 30 Agustus. Sebab daerah tersebut baru diputuskan tidak terjadi penundaan pelaksanaan pilkada, setelah adanya sengketa pilkada.

Seperti Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), KPU sebelumnya menunda pilkada hingga 2017, karena hanya terdapat satu pasangan bakal calon. Namun kemudian Panwas setempat memutuskan menerima sengketa pilkada yang diajukan salah satu pasangan bakal calon.

“Jadi kenapa ada perpanjangan, karena ada pasangan bakal calon yang enggak terima, kemudian mengajukan sengketa ke panitia pengawas. Kemudian ada putusan pendaftaran harus diterima. Berarti kami harus membuka pendaftaran,” ujar Hadar, Senin (24/8).

Selain di Kota Mataram, beberapa bakal calon di sejumlah daerah yang sebelumnya ditolak KPUD pendaftarannya, juga mengajukan sengketa. Hanya berbeda dengan pasangan bakal calon di Kota Mataram, mayoritas yang mengajukan sengketa berasal dari daerah yang pasangan bakal calonnya telah lebih dari satu.

“Sengketa ada 18, hampir sebagian divonis untuk diterima pendaftarannya. Sebelumnya KPUD memutuskan (menolak pendaftaran,red) karena kebanyakan tidak memenuhi syarat pencalonan, khususnya surat dukungan paslon, terutama partai politik yang sedang sengketa. Kami pastikan petugas kami bekerja betul-betul sesuai peraturan, transparan, dokumen administrasi rapi,” ujar Hadar. (gir/jpnn)

 

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, batas waktu penetapan calon kepala daerah di 262 daerah, ditetapkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close