Mayoritas Kreditur Konkuren Berharap Amarta Karya Tak Pailit, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karta (Amka) menggelar rapat Kreditur Pembahasan Proposal Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari kreditur.
Sejumlah Kreditur Konkuren juga berharap dengan Pembahasan Proposal Perdamaian tersebut dapat menemukan titik temu di tengah persoalan yang tengah dialami oleh para kreditur. Bahkan mayoritas kreditur menginginkan agar PT Amarta Karya tidak sampai pailit.
Asep Saepudin dari CV Anugerah Mulia Abadi selaku perwakilan dari 200 Kreditur Konkuren mengaku sudah beberapa kali mengikuti rapat, diharapkan agar pembahasan proposal perdamaian kali ini memberikan solusi terbaik.
“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan umkm. Pada intinya kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan,” kata Asep seusai rapat Pembahasan Proposal Perdamaian.
Asep juga menyayangkan pihak Bank Mandiri dalam hal ini sebagai Kreditur belum dapat memberikan jawaban yang positif. Padahal, kata Asep para Kreditur Konkuren mengharapkan Bank Mandiri bisa membantu Amarta Karya agar segera bisa dilakukan pembayaran.
“Yang saya dengar, pihak Bank Mandiri belum mendukung proposal debitor, sedangkan Bank Mandiri dan Amarta Karya itu sama-sama perusahaan BUMN. Seharusnya Bank Mandiri sendiri membantu kami selaku kreditur konkuren pengusaha UMKM supaya segera dibayar dan tidak dipailitkan,” ungkap Asep.
Asep melanjutkan, Amarta Karya dalam paparan proposalnya pernah mengatakan tagihan Bank Mandiri lebih besar dari pada kreditur konkuren. Untuk itu ia meminta kepada Bank Mandiri untuk mengambil sikap mendukung proposal amarta karya.