Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak Dewi Asmara Akui Salah Sasaran, Rencananya Mau Racuni Suami

Rabu, 28 Juli 2021 – 20:08 WIB
Mbak Dewi Asmara Akui Salah Sasaran, Rencananya Mau Racuni Suami - JPNN.COM
Suasana persidangan virtual perkara pembunuhan denga terdakwa, Dewi Asmara di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (28/07/2021). Foto: palpos.id

jpnn.com, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Dewi Asmara, Rabu (28/7).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, tim majelis hakim yang diketuai I Made Gede Mariana SH ingin menelusuri sejauh mana kebenaran tindakan pembunuhan terhadap Noni yang merupakan mertua dari terdakwa sendiri dengan menggunakan racun biawak tersebut.

Saat ditanya majelis hakim, Dewi Asmara mengaku awalnya ingin meracuni suaminya, Aidul Fitri, namun sungguh disayangkan justru mertuanya sendiri yang mengonsumsi masakan pindang yang sudah dicampur racun oleh terdakwa.

Selain itu, juga terungkap dalam persidangan virtual tersebut, niatnya ingin meracuni sang suami karena yang bersangkutan tidak membayar mahar emas setengah suku dan uang satu juta rupiah kepada dia.

“Benar, Pak Hakim! malam sebelum kejadian saya bertengkar dengan suami saya, karena masalah menagih mahar dan uang satu juta rupiah tersebut. Lalu keesokan harinya ingin meracuni dia, tetapi yang kena justru mertua saya,” akunya kepada majelis hakim.

Ditambahkannya, sebenarnya dia sudah mengetahui betapa berbahaya racun biawak. Dan pada saat memasukan ke dalam pindang, dia mengaku hanya memberikannya sedikit.

Disinggung hakim dari mana racun biawak itu didapat, dia mengaku dapat dari keluarganya. Kemudian diminta oleh sang suami untuk berburu biawak, sehingga disimpan.

“Awalnya racun itu ada karena untuk meracuni biawak. Karena menurut suami saya kulit biawak tersebut mahal kalau nantinya dijual,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Dewi Asmara, Rabu (28/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News