Mbak Gyt Nekat Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya
“Uang palsu itu dari jualan, ada yang beli ada uangnya kayak gitu,” kata Gyt, Rabu (28/4).
“Masih kami dalami, apakah memang benar dia mendapat uang ini dari COD atau tersangka punya jaringan lain,” tambahnya.
Selain itu, di bulan suci Ramadan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Johan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (agusdwi/rmol.id)