Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak HY Gagal Jualan pada Malam Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2019 – 07:02 WIB
Mbak HY Gagal Jualan pada Malam Tahun Baru - JPNN.COM
HY dan HJ, dua pengedar pil ekstasi yang dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (30/12) Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19

Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020. (antara/jpnn)

Perempuan inisial HY ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close