Mbak IB Berbadan Dua, Kapolsek Iptu NRB Ogah Tanggung Jawab, Begini Jadinya
jpnn.com, KUPANG - Seorang kapolsek di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, bernama Iptu NRB harus berurusan dengan Propam.
Penyebabnya, Iptu NRB dilaporkan karena diduga menghamili seorang gadis berusia 22 tahun berinisial IB dan tidak mau bertanggung jawab.
Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon mengatakan pihaknya bersama keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.
"Tadi pagi sekitar jam 09.00 WITA, saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres," katanya dikonfirmasi dari Kupang, Kamis sore.
Menurut Yundri, oknum kapolsek berinisial NRB itu dilaporkan karena telah memiliki istri dan menghamili seorang gadis berinisial IB di daerah tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari IB, diketahui bahwa korban memang berpacaran dengan kapolsek tersebut. Bahkan, keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri yang berujung pada IB hamil di luar pernikahan yang sah.
"Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Namun, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, tetapi IB menolak," ujar Yundri.
NRB pun tetap tidak mau bertanggung jawab, bahkan menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai delapan bulan.