Mbak Rerie Dorong Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat dalam Merevisi UU Sisdiknas
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus disusun dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan untuk melahirkan bangsa yang berkarakter dan berdaya saing.
"Berbagai upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka merevisi UU Sisdiknas harus dilakukan agar RUU yang diajukan sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan bangsa yang berkarakter dan berdaya saing," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Jumat (2/9).
Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang yang berbeda, yaitu UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Sejumlah pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, menurut Lestari, dalam pengajuan RUU untuk merevisi UU Sisdiknas saat ini harus benar-benar mengakomodasi sejumlah hal yang dibutuhkan masyarakat.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat berbagai mekanisme penyerapan aspirasi bisa segera dilakukan agar berbagai hal di bidang pendidikan yang masih menjadi kendala bisa diatasi lewat sejumlah kebijakan dalam RUU yang diajukan.
Rerie yang juga anggota Komisi X Fraksi Partai NasDem DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap para pemangku kepentingan memberikan perhatian lebih dalam pengajuan RUU untuk merevisi UU Sisdiknas.
Karena itu, tegas Rerie, untuk mewujudkan anak bangsa yang berkarakter dan berdaya saing, negeri ini membutuhkan satu sistem pendidikan yang benar-benar mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus mampu memperkuat jati diri setiap anak bangsa.