Mbak Rerie: Negara Harus Hadir Menyelesaikan Masalah yang Dihadapi Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.
Jadi, kata Lestari, bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).
Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.
Sosok yang karib disapa Rerie, itu mengatakan karena pemda merupakan perpanjangan tangan negara, mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur UU.
Legislator Partai NasDem itu menjelaskan dalam konteks pelibatan TNI pada penertiban di daerah juga diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Jadi, tegas Rerie, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di ibu kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan UU yang berlaku.
Terlepas dari itu, Rerie berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.