Mbak RW Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kantor SPBU Jalan Pramuka, Tak Disangka
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial RW, 27, jadi tersangka kasus kebakaran kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Rabu (2/6) lalu.
Adapun RW merupakan karyawati SPBU itu sendiri dan bertugas sebagai bendahara.
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula saat polisi melakukan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.
Saat itu polisi curiga terhadap RW karena tidak ada di SPBU ketika kebakaran terjadi.
"Kemudian sekitar empat hari setelah kejadian, terduga pelaku langsung kami amankan di sebuah hotel di Rawasari," kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).
"Lalu dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti," sambung Ari.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan BBM dari 31 Mei-2 Juni 2021.
Ari menjelaskan bahwa jumlah uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 165 juta.