Mbak Sri Babak Belur Dianiaya Deny Rahman, Motornya Juga Dibawa Kabur
Menyadari kondisi Sri Rahayu yang terluka, Deni Rahman sempat mengajaknya berobat. Namun ia berubah pikiran dan membawa Sri Rahayu ke rumah keluarganya di Kecamatan Nipahpanjang untuk diobati.
Alih-alih ingin mengobati, tersangka malah membawa korban ke suatu tempat di Jalan Delta, Kelurahan Nipahpanjang I. Setiba di sana, ia meminta korban mencuci luka menggunakan air di pinggir parit.
"Saat korban turun, tersangka tiba-tiba kembali mencekik korban dan mendorong korban hingga masuk ke dalam parit. Seketika itu, tersangka membawa lari motor dan HP korban,” bebernya.
Atas kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
"Untuk ancaman hukumannya yakni 9 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya. (pan/zen/jambi-independent)