Mbak Sri Bakal Jadi Anggota Saracen Pertama yang Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Berkas penyidikan salah satu tersangka sindikat penyebar kebencian Saracen telah tuntas. Tersangka yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan adalah Sri Rahayu Ningsih.
Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menyatakan bahwa berkas penyidikan Sri sudah lengkap atau P21. "Informasi dari penyidik seperti itu," katanya di kantornya, Kamis (14/9).
Menurut Purnomo, penyidik akan membuat jadwal untuk melimpahkantersangka dan barang buktinya ke kejaksaan. Dengan demikian, Sri kemungkinan menjadi anggota Saracen pertama yang akan diadili.
"Nanti kalau untuk setelah P21 kemungkinan akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua untuk sesegera mungkin disidangkan," kata dia.
Mengenai penahanan Sri, kata Purnomo, hal itu merupakan keputusan Kejaksaan Agung. Ketika penyidik sudah melimpahkan tersangka ke penuntut, maka kewenangan penahanan ada di kejaksaan.
Bagaimana dengan berkas Jasriadi, M Faizal Tonong dan M Abdullah Harsono yang juga menjadi tersangka dalam kasus Saracen? Purnomo mengatakan, berkas penyidikan ketiga tersangka masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, berkas perkara Sri cepat rampung lantaran lebih dahulu ditangkap dibanding tersangka lainnya. "Karena SRN (Sri, red) lebih awal ditangkap. Kemudian dari pihak penuntut umum dirasa sudah cukup," tandas Purnomo.(mg4/jpnn)