Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak Sri Bakal Jadi Anggota Saracen Pertama yang Diadili

Kamis, 14 September 2017 – 19:16 WIB
Mbak Sri Bakal Jadi Anggota Saracen Pertama yang Diadili - JPNN.COM
Produsen hoaks yang tergabung dalam sindikat Saracen (berpakaian seragam tahanan warna oranye) di Mabes Polri, Rabu (23/8). Foto: Ilham Wancoko/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Berkas penyidikan salah satu tersangka sindikat penyebar kebencian Saracen telah tuntas. Tersangka yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan adalah Sri Rahayu Ningsih.

Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menyatakan bahwa berkas penyidikan Sri sudah lengkap atau P21. "Informasi dari penyidik seperti itu," katanya di kantornya, Kamis (14/9). 

Menurut Purnomo, penyidik akan membuat jadwal untuk melimpahkantersangka dan barang buktinya ke kejaksaan. Dengan demikian, Sri kemungkinan menjadi anggota Saracen pertama yang akan diadili.

"Nanti kalau untuk setelah P21 kemungkinan akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua untuk sesegera mungkin disidangkan," kata dia. 

Mengenai penahanan Sri, kata Purnomo, hal itu merupakan keputusan Kejaksaan Agung. Ketika penyidik sudah melimpahkan tersangka ke penuntut, maka kewenangan penahanan ada di kejaksaan.

Bagaimana dengan berkas Jasriadi, M Faizal Tonong dan M Abdullah Harsono yang juga menjadi tersangka dalam kasus Saracen? Purnomo mengatakan, berkas penyidikan ketiga tersangka masih dalam proses penyelesaian.

Menurutnya, berkas perkara Sri cepat rampung lantaran lebih dahulu ditangkap dibanding tersangka lainnya. "Karena SRN (Sri, red) lebih awal ditangkap. Kemudian dari pihak penuntut umum dirasa sudah cukup," tandas Purnomo.(mg4/jpnn)

Berkas penyidikan Sri kelar paling cepat karena tersangka ujaran kebencian itu menjadi anggota Saracen pertama yang dibekuk Bareskrim Polri.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News