Bos Saracen Cuma Terbukti Akses Ilegal, Polri Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka kelompok ujaran kebencian Saracen. Semua anggota kelompok yang dipimpin Jasriadi itu terbukti bersalah.
Namun untuk Jasriadi, dia tak divonis atas kasus SARA, melainkan akses ilegal dan pemalsuan identitas sesuai pasal 30 ayat 1 dan 2, Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Terkait vonis itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan seluruh pelaku terbukti bersalah. Soal putusan terhadap Jasriadi yang hanya sepuluh bulan, jaksa sudah mengajukan banding.
"Untuk Jasriadi sudah dinyatakan jelas bersalah dalam kasus sesuai persangkaannya namun jaksa banding karena tidak puas dengan vonis," kata Iqbal, Minggu (8/4).
Selain divonis di PN Pekanbaru, Jasriadi kata dia bakal diproses dalam kasus akses ilegal sebagaimana laporan polisi yang diterima oleh Polresta Depok.
Iqbal mengatakan, selain Jasriadi ada lima orang anggota Saracen lainya juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Mereka adalah Rofi Yatsman dihukum 15 bulan kurungan untuk kasus SARA, Faizal Tonong dihukum 18 bulan kurungan untuk kasus SARA, Sri Rahayu dihukum 12 bulan kurungan untuk kasus SARA, Harsono Abdullah dihukum kurungan 20 bulan untuk kasus SARA, dan Asmadewi dihukum 6 bulan dalam kasus SARA.
"Dapat disimpulkan semua tersangka yang tergabung dalam Saracen terbukti melawan hukum sesuai dengan kontruksi persangkaan pasal masing-masing," lanjut Iqbal.