Mbak Suryani Terbuai Rayuan Ricky Boentarya, Terjadilah...
Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan dengan tanda tangan hitam di atas putih.
Setelah uang berada di tangannya, tersangka langsung pergi ke bank BCA untuk tranfer uang dari korban. Ternyata uang tersebut ditransfer oleh pelaku kepada bandar judi.
Di mana korban memakai uang itu untuk berjudi. Keesokan harinya, korban menunggu pelaku mengembalikan uangnya plus uang keuntungan bisnis masker sebanyak Rp 3 juta.
Namun, pelaku tidak kunjung memberikan uang tersebut. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar.
Berdasar laporan Polisi LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 12.00 Wita, polisi melakukan penyelidikan.
Rabu (20/5) lalu sekitar pukul 13.00 didapat informasi dari saksi bahwa tersangka sempat menghubungi saksi dan akan bertemu dengan saksi di rumahnya di Jalan. Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar.
Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung menangkap pelaku di lokasi tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Satreskrim," tandas Iptu Sukadi. (rb/mar/mus/JPR)