Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak You Dikabarkan Bakal Dipolisikan, Mbah Mijan: Ramalan Bisa Dipenjara Hanya di Indonesia!

Sabtu, 16 Januari 2021 – 16:41 WIB
Mbak You Dikabarkan Bakal Dipolisikan, Mbah Mijan: Ramalan Bisa Dipenjara Hanya di Indonesia! - JPNN.COM
Mbah Mijan. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mbah Mijan turut menanggapi soal kabar Mbak You yang bakal dipolisikan lantaran ramalannya mengenai adanya pergantian presiden 2021 membuat gaduh.

Pemilik nama asli Samijan ini menilai rencana Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid untuk melaporkan Mbak You ke polisi berlebihan.

“Adapun rencana salah satu peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu,” ucap Mbah Mijan di akun Twitter miliknya, Jumat (15/1).

Mbah Mijan menyebut hanya di Indonesia, ramalan bisa dipermasalahkan dan diproses hukum.

“Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan,” kata Mbah Mijan.

Dia lantas menerangkan bahwa kegiatan meramal berbeda dengan pelaku kriminal lainnya sehingga tidak bisa dipidana.

“Hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator, dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Mbah Mijan mengatakan peramal dan Ahli Nujum di Indonesia bukan profesi atau aktivitas yang tiba-tiba ada. Ada sejarah panjang tentang ini, ada situsnya, ada warisan, ada peninggalan yang masih dipercaya.

Mbah Mijan mengatakan hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News