McDanny Diduga Menebar Kebencian kepada Habib Rizieq, Menghina Simbol Agama, Polisi Bisa Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum terkait pernyataan kontroversial komika McDanny soal cewek berkerudung, Habib Rizieq Shihab, dan bir halal.
Chandra berpendapat komika McDanny dapat diproses hukum tanpa adanya laporan polisi.
Menurut dia, pernyataan bir adalah halal dan dinyatakan di depan publik dinilai sebagai bentuk ajakan, merupakan pelanggaran hukum yang merupakan delik biasa sehingga polisi bisa menindaknya.
"Tanpa ada laporan, aparat penegak hukum (polisi, red) sudah bisa melakukan tindakan," kata Chandra kepada JPNN.com, Selasa (19/10).
Berikutnya, terkait dugaan penghinaan terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Chandra menyebut itu delik aduan. Artinya, harus ada laporan polisi.
Namun, Chandra menilai polisi dapat menggunakan UU ITE atas tindakan McDanny yang diduga menebarkan kebencian di ruang publik terhadap seorang tokoh agama, Habib Rizieq.
"Untuk ITE tanpa aduan, bisa (ditindak polisi)," ujar Chandra.
Pernyataan McDanny lainnya yang disoroti ketua LBH Pelita Umat itu ialah soal cewek-cewek berkerudung yang hadir di ruangan tersebut.
"Pertanyaan memang ada atau tidak? Kalau tidak ada maka dapat dinilai penghinaan terhadap simbol agama. Namun kalau ada, tidak bisa disebut penghinaan terhadap simbol," kata Chandra Purna Irawan.