MDP Minta Jokowi Setujui Revisi UU KPK
Kamis, 12 September 2019 – 04:17 WIB
Kemudian di dalam Pasal 31 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
"Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara Indonesia, terutama yang dilakukan oleh KPK,” ujar Zulfikar. (jos/jpnn)