Medco Ikut Lawan Putusan KPPU
Sabtu, 08 Januari 2011 – 02:42 WIB
JAKARTA - Bola panas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus Donggi-Senoro terus bergulir. Setelah Pertamina menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan KPPU, kini giliran Medco yang melawan. Head of Corporate Secretary PT Medco Energi Internasional Tbk Cisca Alimin mengatakan, Medco tetap berpegang bahwa proses beauty contest yang dilakukan bersama Pertamina, sudah tepat. "Dalam mencari calon mitra investasi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar," ujarnya melalui keterangan pers, Jumat (7/1).
Pernyataan tersebut berarti berseberangan dengan keputusan KPPU yang menyebut Medco bersekongkol dengan Pertamina dan Mitsubishi dalam proses beauty contest proyek Donggi-Senoro. Dengan persekongkolan tersebut, maka Medco bersama mitranya telah melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai sanksinya, KPPU menjatuhkan denda Rp 5 miliar untuk Medco Energi Internasional, Rp 1 miliar untuk Medco E&P Tomori Sulawesi, Rp 10 miliar untuk Pertamina, dan Rp 15 miliar untuk Mitsubishi Corporation. Menurut Cisca, proses pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan dalam pemilihan calon mitra investasi oleh Medco dan Pertamina dilakukan sesuai dengan praktek bisnis yang prudent, objektif, etis, dan fair, dengan tujuan memaksimalkan kepentingan perusahaan.
Meski merasa keberatan dengan keputusan KPPU, namun Medco menyatakan senang karena KPPU tidak membatalkan atau menghentikan kesepakatan bisnis yang telah berjalan selama ini, bahkan merekomendasikan pemerintah untuk mendorong realisasi proyek Donggi Senoro agar terlaksana tepat waktu.
JAKARTA - Bola panas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus Donggi-Senoro terus bergulir. Setelah Pertamina menyatakan keberatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi Gerimis, Siang-Malam Cerah Hingga Berangin & Berkabut
Jumat, 15 November 2024 – 10:05 WIB - Hukum
Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
Jumat, 15 November 2024 – 08:30 WIB