Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Medco Lunasi Utang USD 300 Juta

Senin, 19 April 2010 – 13:47 WIB
Medco Lunasi Utang USD 300 Juta - JPNN.COM
JAKARTA - Perusahaan pertambangan, PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC) siap membayar utang jatuh tempo senilai USD 300 juta. Utang itu antara lain, sebesar USD 200 juta akan jatuh tempo tahun ini dan pada tahun 2011 sebesar USD 100 juta. Perseroan sedang mengkaji opsi pembayaran utang yang jatuh tempo tersebut. ”Perseroan tengah mengkaji opsi pendanaannya” tutur Hilmi Panigoro, Presiden Komisaris Medco,Senin (19/4)

Hilmi menambahkan saat ini arus kas perseroan masih di atas USD 400 juta. Dan, perseroan tidak terlalu buru-buru untuk menetapkan pembayaran. Ada kemungkinan untuk pendanaan eksternal, kalau lebih untung. ”Perseroan bisa bikin utang baru, kemudian treasury stock ada sekira 11 persen, atau menjual aset," tandasnya.

Dia pun mengakui bila rencana untuk menerbitkan obligasi selalu ada. Hanya saja, baru akan dilakukan apabila kondisinya menunjang. Seperti misalnya ketika akan menerbitkan obligasi, pihaknya harus membayar bunga sebesar 13 persen, maka perseroan pun urung menerbitkan. "Pricing-nya enggak memungkinkan. Kalau proyek-proyek besar kita seperti Donggi Senoro disetujui, membuat rating naik, jadi bunga turun. Kalau bunga rendah, sekitar 11 persen bisa lah kita terbitkan. Itulah saat yang tepat untuk kita menerbitkan," pungkasnya.

Sementara Darmoyo Dotoatmojo, Presiden Direktur Medco mengatakan perseroan telah menyalurkan sebesar Rp 1,489 triliun kepada anak-anak perusahaan. Dana itu diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi Medco I. Penyaluran dana itu akan digunakan untuk modal kerja anak perseroan oleh perseroan sebesar 30 persen atau sebesar Rp 446,769 miliar dan belanja modal sebesar Rp 1.042 triliun.

JAKARTA - Perusahaan pertambangan, PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC) siap membayar utang jatuh tempo senilai USD 300 juta. Utang itu antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News