Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Minggu, 11 Desember 2011 – 06:45 WIB
“Kita akan tetap bawa hingga persidangan karena semua bukti mengarah jika klien kami memang sah sebagai pemilik tanah,” ujarnya kepada Radar Bogor (JPNN Grup), Sabtu (10/12).
Kendati optimis bisa memenangkan perkara, namun Adhy mengaku tetap mengikuti tahapan demi tahapan dalam sidang perdata. Jika nanti pihak lawan menyetujui perkara diselesaikan secara damai, Adhy berharap agar tergugat memiliki itikad baik penyelesaian masalah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Raholo menegaskan tetap akan mempertahankan hak kliennya yang diklaim oleh penggugat. Namun demikian, ia telah mengetahui secara jelas materi gugatan yang diajukan pihak penggugat.