Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mediasi Gagal, Fahri Gugat 5 Oknum PKS Rp 500 M

Rabu, 11 Mei 2016 – 02:20 WIB
Mediasi Gagal, Fahri Gugat 5 Oknum PKS Rp 500 M - JPNN.COM
Fahri Hamzah. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kader PKS yang dipecat Fahri Hamzah mengatakan setelah mediasi kedua gagal dengan para pihak tergugat maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan sidang gugatan pertama, Senin 9 Mei 2016.

Menurut Fahri, mediasi gagal karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 menyebutkan bahwa proses mediasi tidak bisa diwakili dan harus dihadiri oleh para tergugat yang memiliki otoritas penuh untuk memutuskan konsekuensi mediasi.

“Sungguh disayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ini menandakan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa. Menimbang semua situasi terutama tentang kehadiran tergugat, persidangan ini saya anggap sebagai jalan terbaik dan logis bagi kita semua, bagi saya sebagai penggugat dan bagi lima tergugat, juga pimpinan dan kader partai lainnya,” kata Fahri Hamzah, dalam rilisnya, Selasa (10/5).

Untuk memasuki masa persidangan berikutnya, Fahri yang kini menjabat Wakil Ketua DPR ini mengingatkan sejumlah catatan penting terkait konsekuensi sebuah gugatan, antara lain pihaknya tidak menggugat DPP atau Lembaga Partai.

“Dalam gugatan saya, yang menjadi tergugat adalah individu/person/orang. Untuk itulah ada penyebutan nama person sebagai tergugat 1 sampai dengan 3 yang kebetulan menjabat jabatan tertentu dalam partai," ujar Fahri.

Dia menjelaskan lima orang tergugat masing-masing tergugat II: Hidayat Nur Wahid (sebagai ketua Majelis Tahkim, MT), dan 4 orang sebagai anggota adalah Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, Sohibul Iman (merangkap Presiden, tergugat III) dan Abdul Muiz Sa'adi (merangkap ketua BPDO, tergugat I).

Dalam gugatan perdata, lanjutnya, memang harus ada tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang akan ditanggung oleh para tergugat jika gugatan dikabulkan pengadilan.

“Angka Rp 500 miliar dalam gugatan saya tidaklah setara dengan nilai kerugian materiil dan kerugian imateriil yang saya derita secara massif akibat tindakan para tergugat. Angka itu lebih mengacu kepada jumlah struktur DPD yang diperlukan untuk memenangkan partai ke depan. Lebih kurang sejumlah kabupaten dan kota se-Indonesia,” ujar Fahri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close