Megawati Ogah Temui Sumaryoto
Rabu, 07 November 2012 – 06:08 WIB
Warsito menyatakan, sebagai anggota DPR, Sumaryoto memiliki hak konstitusional untuk bersikap kritis terhadap pemerintah atau mitra kerjanya seperti PT MNA. "Jangan disalahartikan ada maksud tertentu di balik sikap kritis itu," ujarnya.
Dia membantah terjadi "permainan" yang melibatkan Sumaryoto terkait dengan persetujuan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT MNA sebesar Rp 561 miliar pada APBN Perubahan 2011 dan Rp 200 miliar pada APBN 2012. Apalagi, PMN tahun 2012 dalam APBN 2011 telah disetujui Komisi XI DPR pada 2011. "Sementara itu, klien saya baru masuk menjadi anggota Komisi XI DPR pada 2012," ungkapnya.
Dalam pesan singkat kepada Jawa Pos, Sumaryoto membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. "Yang jelas, DI (Dahlan Iskan, Red) terima laporan dari anak buah Dirut Merpati (Dirut Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo, Red) yang ngarang. Mereka akan mengalihkan isu atas ketidakberhasilannya memimpin Merpati yang semakin terpuruk. Kasihan Merpati akan semakin memburuk," katanya. (pri/dyn/c5/ca)