Mekanisme Impeachment Semakin Jelas
9 Fraksi MPR dan DPD Setujui Rancangan Tatib dan Kode EtikSenin, 01 Maret 2010 – 19:24 WIB
"Pengangkatan presiden dan wakilnya, maupun mekanisme pemberhentiannya dalam masa jabatannya dalam Rancangan Tatib MPR sudah cukup jelas pengaturan dan penjabarannya, seperti tercantum dalam Tatib Bab XVII, Bab XVIII, Bab XIX dan Bab XX, sehingga klausal pasal 22 (2d) yang berbunyi 'Membentuk tim verifikasi persyaratan calon presiden dan/atau wakil presiden' harus dipahami dalam konteks kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII sampai dengan Bab XX," terang Yudi.
Dalam hal kewajiban MPR melakukan sosialisasi UUD 1945, lanjut Yudi, sebagaimana diamanatkan UU No 27/2009 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam pelaksanaannya harus diselenggarakan oleh seluruh anggota MPR. "Ini berbeda dengan MPR periode yang sebelumnya, di mana sosialisasi diserahkan ke tim beranggotakan 70 orang, hingga hasilnya tidak maksimal," ujarnya lagi.