Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mekanisme Pengangkatan Hakim MK Dinilai Aneh

Senin, 12 Agustus 2013 – 18:52 WIB
Mekanisme Pengangkatan Hakim MK Dinilai Aneh - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, menyebut ada sejumlah perbedaan mencolok proses pengangkatan Hakim Konstitusi di tahun 2008 dengan proses pengangkatan Patrialis Akbar sebagai salah seorang Hakim Konstitusi di tahun 2013.

"Tahun 2008 proses perekrutannya dilakukan dengan sangat terbuka, dimana terdapat panitia seleksi (pansel) yang dipimpin Adnan Buyung Nasution," ujar Bahrain di Jakarta, Senin (12/8).

Namun kali ini menurut Bahrain, prosesnya terkesan sangat tertutup. Akibatnya masyarakat tidak mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam panitia seleksi, seperti apa proses perekrutan, dan dasar penilaian yang dilakukan.

"Tahun 2008 lalu Presiden sudah menunjuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), kenapa sekarang tidak?" ujarnya.

Perbedaan lain, tahun 2008 lalu masyarakat mengetahui nama-nama calon jauh sebelum pengangkatan dilakukan. Sementara di 2013 masyarakat hanya mengetahui kalau Presiden telah mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013, tertanggal 22 Juli 2013, tentang pengangkatan Patrialis Akbar.

"Kita tahu tahun 2008 lalu terdapat sejumlah nama-nama tokoh terbaik putra-putri bangsa yang ikut menjadi calon. Bahkan saking ketatnya proses yang ada nama seperti Todung Mulya Lubis maupun Satya Arinanto tidak lolos," ujarnya.

Bahrain menilai proses pengangkatan yang dilakukan secara tertutup diduga melanggar Pasal 15, 19 dan Pasal 20 ayat 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Di mana disebutkan, proses perekrutan harus terbuka dan nama calon harus dipublikasikan lewat media massa.

"Karena itu melihat fakta-fakta yang ada kami sebagai tim advokasi penyelamat Mahkamah Konstitusi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Senin) tadi. Bahwa dengan dilanggarnya azas akuntabilitas, maka objek sengketa (Keppres) yang dikeluarkan tergugat (Presiden) harus dibatalkan," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, menyebut ada sejumlah perbedaan mencolok proses pengangkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News