Mekarkan Moni, DPR Minta Rekomendasi Gubernur Papua
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Daerah Komisi II DPR RI, Arif Wibowo menerima delegasi tim panitia pemekaran calon Kabupaten Moni di Provinsi Papua. Mereka datang ke DPR, meminta memasukan calon daerah otonomi baru (DOB) tersebut bersama 65 calon DOB yang disahkan menjadi RUU.
Calon daerah tersebut dianggap telah memenuhi syarat untuk disahkan oleh DPR RI menjadi RUU. Namun sayangnya saat pengesahan 65 RUU, Oktober lalu, nama calon Kabupaten Moni (Provinsi Papua) dari induknya Kabupaten Paniai ternyata tidak disertakan.
"Inilah yang membuat kami datang ke Jakarta, agar daerah kami yang sudah layak mekar bisa ditetapkan," kata Ketua Tim pemekaran Kabupaten, Isaiyas Zonggonau, kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (21/11).
Dijelaskannya, tidak hanya memenuhi syarat administrasi dan teknis. Lebih jauh lagi, warga yang tinggal di wilayah yang diusulkan mekar itu kesulitan terhadap berbagai akses pemerintahan yang dibutuhkan, karena jarak kantor pemerintahan sebagai pusat pelayanan cukup jauh.
"Karena itu kami sangat harapkan, Komisi II memproritaskan daerah kami. Dan saya sangat optimis usulan kami ini ditindaklanjuti," imbuh Isaiyas Zonggonau.
Dalam pertemuan, Panja Pemekaran Daerah merespon positif karena usulan tersebut secara resmi telah dimasukkan ke DPR RI melalui Komisi II. Sehingga usulan ini menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti Panja Pemekaran.
Arif Wibowo yang memimpin rapat pertemuan tersebut berjanji usulan pembentukan calon Kabupaten Moni akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II, pada masa sidang berikutnya. Sehingga diharapkannya, usulan ini bisa menjadi RUU.
"Saya optimis pembentukan Kabupaten Moni bisa bersamaan mekar dengan daerah lain yang sudah disahkan lebih dulu menjadi RUU (65 RUU), targetnya pada periode DPR RI daerah tersebut sudah bisa menjadi DOB. Karenanya, tim pemekaran diminta untuk melengkapi lagi beberapa syarat, seperti rekomendasi dari Gubernur Papua," pinta Arif Wibowo.