Melahirkan di Toilet, TKI Tewas
Jumat, 12 April 2013 – 01:16 WIB
Diperkirakan, kata dia, kasus Aisyah bisa terjadi karena keteledoran agen penyalur PT Kemuning. "Seaindainya korban masih ada ikatan kontrak dengan agen penyalurnya, berarti korban masih dalam tanggung jawab PT Kemuning, tetapi apabila korban sudah lepas kontrak, agen penyalur dan Kemenlu dan kementrian tenaga kerja sudah tidak bisa berbuat apa-apa," tambahnya.
Lanjut dia, kasus zina seperti yang dialami korban, merupakan kasus pidana. Korban maupun pelaku akan menerima hukuman, jika korban masih dalam keadaan hidup, kata dia TKW dapat di black list dan tidak diperbolehkan kembali menjadi TKW.
"Jika korban masih hidup, dia harus dideportasi ke negara asalnya, namun itu juga setelah dirinya mendapatkan hukuman penjara sebagaimana dia ditempatkan," ucapnya
Lebih lanjut, Setiap TKW yang di tempatkan akan dikontrak selama 2 tahun, apabila TKW tersebut akan melanjutkan pekerjaan nya di negara yang bersangkutan, dia diharuskan cuti terlebih dahulu selama 12 hari, baru setelah itu baru bisa mengajukan kembali. "TKW bisa mengajukan kembali di negara penempatannya, namun harus diketahui oleh pihak KBRI," pungkasnya. (jnr)