Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang
Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:00 WIB
Sisanya atau 10 aplikasi dalam kategori ilegal.
Menurut Yusri, bunga yang tinggi dari nilai pinjaman secara online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan.
"Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu, Tim Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri," ujarnya.
Kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi berlantai empat tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah amankan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: