Melanggar Aturan Muatan, 14 Truk Ditertibkan
jpnn.com, INDRAMAYU - UPPKB Bolonggandu, Indramayu, Jawa Barat berhasil menjaring 14 unit truk yang melanggar dimensi dan overload.
Menurut Kepala UPPKB Balonggandu Abdul Syukur, jumlah tersebut masih belum maksimal sejak keluarnya SK Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) No.KP.004/49/1/Binkes/2018 tentang Penertiban Kendaraan yang Overdimensi dan Overload (ODOL).
"Di UPPKB Balonggandu masih kekurangan tenaga Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) yang menangani kendaraan yang masuk jembatan timbang dengan baik dan teliti,” kata Abdul Syukur dalam siaran tertulis, Kamis (12/7).
Dengan kondisi dan personel yang ada UPPKB Balonggandu, kata Syukur, pihaknya terus mengefektifkan pemeriksaan kendaraan yang masuk.
"Kami akan mendukung program Pemerintah dalam penertiban ODOL. Apalagi, UPPKB Balonggandu sudah ditetapkan sebagai proyek percontohan bersama dua UPPKB lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Meski sudah disosialisasi dan ada kesepakatan bersama para pihak, termasuk Organda dan APTRINDO, tapi masih banyak truk yang melanggar dimensi serta membawa muatan melebihi kapasitasnya.
“Jika menemukan kendaraan yang melanggar ODOL, pihak UPPKB akan langsung bertindak. Kendaraan yang over dimensi direkomendasikan untuk dipotong. Dengan cara diberi garis batas dengan cat pilox berwarna merah, bertuliskan POTONG,” papar Syukur.
Semantara, jika ada kendaraan yang melanggar muatan atau overloading akan ditindak sesuai ketentuan.