Melanggar Batas Udara Indonesia, Bayar Rp60 Juta, Murphy pun Bebas
jpnn.com - TARAKAN – Setelah tertahan selama enam hari di Tarakan, akhirnya pilot pesawat cessna dengan nomor lambung N96706, Lieutnant Colonel Reserve James Patrick Murphy asal Amerika Serikat, diperbolehkan terbang meninggalkan Indonesia menggunakannya pesawatnya pada pukul 9.30 Wita, Sabtu (14/11).
Senin (9/11) lalu, J.P Murphy melakukan penerbangan tunggal dan melanggar batas wilayah udara Indonesia melewati blok Ambalat. Saat itu juga, pesawat dengan satu penumpang ini disergap dua pesawat Sukhoi TNI AU dari Skuadron 11 Lanud Hasanuddin Makassar dan dilakukan force down (penurunan paksa).
Sebelum terbang, J.P Murphy terlihat datang ke Air Traffic Control (ATC) Bandara Internasional Juwata Tarakan pukul 08.45 Wita menggunakan mobil operasional Lanud Tarakan nomor 6506-02 dan dikawal personel TNI AU bersenjata lengkap.
Di ruang ATC, J.P Murphy yang menggunakan baju dan topi hitam itu terlihat menandatangani berkas kelengkapannya didampingi petugas Lanud, Imigrasi dan Bea Cukai sebelum terbang menuju Singapura tempat tujuannya.
Tidak lama kemudian J.P Murphy dibantu 3 personel Lanud Tarakan, membawa 3 tas dan beberapa barang miliknya ke dalam pesawat jenis propeller engine untuk melakukan take off.
Komandan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea mengatakan, diperbolehkannya J.P Murphy terbang berdasarkan kelengkapan dokumen Flight Clearance yang di tandatangani Mabes TNI dan diketahui Ministry of Transportation dan Ministry of Foreign Affairs.
“Bukti proses hukum dikeluarkan oleh kepala bandara sesuai peraturan Menteri Perhubungan, bahwa J.P Murphy sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar Rp 60 juta karena melanggar wilayah udara Indonesia,” ungkap Tio kepada Radar Tarakan.
Letkol Tio menjelaskan, kembali terbangnya J.P Murphy berdasarkan perintah langsung dari Panglima Komando Operasi Angkatan Udara II kepada dirinya, bahwa dokumen tersebut sudah selesai dan J.P Murphy bisa melanjutkan penerbangan ke Bandara Seletar, Singapura.