Melani: Anggota MPR Wajib Jaga Keindonesiaan
Selasa, 16 Oktober 2012 – 21:59 WIB
"Terkait pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi tersebut, maka memasyarakat UUD 45 adalah salah satu tugas penting yang diamanatkan kepada Majelis, di samping tugas untuk mengubah dan menetapkan UUD 45," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Pimpinan Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 ditugasi mengordinasikan anggota MPR dalam memasyarakatkan UUD 45 kepada segenap komponen Bangsa Indonesia, imbuh Melani.
"Khusus terhadap Ryani Soedirman dan Efi Susilowati yang baru saja dilantik, pimpinan Majelis mengajak menggelorakan sosialisasi empat kehidupan berbangsa dan bernegara, agar kita terus mampu menjaga dan memelihara keindonesiaan kita, sehingga kita tetap memiliki jadiri yang kokoh, bertumpu dan disangga oleh nilai-nilai empat pilar dalam menghadapi dinamika kehidupan globalisasi ini," ujar dia. (fas/jpnn)