Melantik BG Dianggap Sama Dengan Memelihara Masalah
Rabu, 18 Februari 2015 – 10:06 WIB
"Prinsipnya, pembatalan pelantikan BG hanya dapat direalisasikan oleh presiden apabila disetujui oleh DPR. Sebab, lembaga perwakilan rakyat itu kadung menyatakan persetujuan atas pencalonan BG sebagai Kapolri," katanya.
Menurut Said, jika presiden memutuskan sendiri pembatalan pelantikan BG, dikhawatirkan akan timbul permasalahan baru. Bisa saja DPR nantinya akan menyoal presiden atau terus menolak pencalonan Kapolri selain BG. (gir/jpnn)