Melawan, Perampok Sadis Keok saat Berhadapan dengan Anak Buah Kompol Firdaus
Kamis, 23 Desember 2021 – 15:48 WIB
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa dini hari (21/12) di Jalan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Korban berinisial IK pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojek daring yang melintas di lokasi kejadian.
Saat itu, sang pengemudi melihat korban sudah terkapar di tepi jalan dalam kondisi badan yang berlumuran darah.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ambil Tindakan Tegas, Karier Para Polisi Ini Langsung Tamat
Pengemudi tersebut kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.(antara/jpnn)