Melawan Polisi, 2 Begal yang Membacok Pengendara Ojek Online di Bandung Ditembak
Setelah itu, pelaku merampas benda milik korban.
Namun, korban sempat melakukan perlawanan, dan terjadi perkelahian.
“Akan tetapi, para tersangka mengeluarkan senjata tajam dan melakukan beberapa kali pembacokan,” ungkap Aswin.
Dia mengatakan korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah.
Meski begitu, kondisi korban hingga saat ini berangsur membaik.
"Dalam hal ini, polisi dibantu warga menangkap pelaku. Jadi, sangat terbantu," kata Kombes Aswin.
Dia menambahkan selain mendapat luka tembak di kaki, kedua tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini, begal, pencurian. Kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku berlari," kata Kombes Aswin Sipayung. (antara/jpnn)