Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 16 Juli 2024 – 19:49 WIB
![Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/16/belasan-pelaku-kejahatan-ditangkap-satreskrim-polres-serang-zbwn.jpg)
Belasan pelaku kejahatan ditangkap Satreskrim Polres Serang selama Operasi Pekat Maung 2024. Foto: Humas Polres Serang
"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tutur AKBP Candra. (mcr34/jpnn)