Melawan Saat Ditangkap, 7 Pelaku Kejahatan di Serang Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 16 Juli 2024 – 19:49 WIB
"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tutur AKBP Candra. (mcr34/jpnn)