Melawan Saat Ditangkap, Residivis Narkoba Didor
jpnn.com - JAKARTA UTARA - Penangkapan dua pelaku kasus narkoba di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, kemarin (29/10) diwarnai penembakan. Polisi menangkap M alias Toler, 37, warga Cilincing, dan S.R. alias Aki, 29, warga Penggilingan, Jakarta Utara. Ketika hendak ditangkap, S.R. sempat melawan petugas sehingga "dihadiahi" timah panas.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Adisaputra mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari info warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba di daerah Cilincing. Setelah dua minggu menyelidiki, polisi akhirnya menangkap M. "Dia ditangkap di rumahnya. M merupakan pemain baru (dalam bisnis narkoba," kata Asep.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket kecil ganja seberat 5,32 gram dan 3,40 gram. Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus itu. Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan dan keterlibatan S.R. sebagai anggota jaringan M.
Asep menjelaskan bahwa saat hendak ditangkap, S.R. sempat melawan. Dia juga berupaya merebut senjata api (senpi) milik petugas. "Petugas melepaskan tembakan peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris. Akhirnya petugas mengarahkan senjata ke betis kanannya. Terpaksa kita dor kakinya," paparnya.
Menurut Asep, S.R. merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah divonis lima tahun penjara pada 2005. Dalam penangkapan S.R, polisi menyita lima paket ganja masing-masing seberat 1 kg, satu kantong plastik ganja seberat 300 gram, dua paket kecil ganja seberat 3,27 gram, dan 3,46 gram. Polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,85 gram. (ary/mby/dwi)