Melerai Perkelahian, AS Malah Dianiya, Ditusuk, Bersimbah Darah
"Tiba-tiba dari arah belakang korban, salah satu pelaku menusuk punggung dan lengan kiri korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Mustakim.
Korban pun tersungkur bersimbah darah. Para pelaku langsung kabur. Namun, seorang pelaku, yakni berinisial HS ditangkap warga.
Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan HS dan memburu dua pelaku lainnya.
Tak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya, yakni berinisial FD dan WS pada Kamis (14/4) pagi.
"FD mengakui kejadian tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau kecil," ujar Mustakim.
Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan di sebuah klinik. Adapun ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Cikarang.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 351 Juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)