Melihat Anak Perempuan di Pos Ronda, AF dan MS Beraksi, Terekam CCTV
Senin, 04 Juli 2022 – 12:45 WIB

Pencuri handphone di Serang, Banten, ditangkap. Foto/Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Peristiwa itu juga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berkat petunjuk rekaman CCTV, polisi bisa menangkap AF di Kampung Sukacai, Baros, Kabupaten Serang pada Sabtu (25/6).
"Pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur, AF, sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas," ujar Widodo.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)