Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah.
Pemusnahan BMN ini sebagai upaya meningkatkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta untuk mengoptimalkan pengamanan hak negara.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, pihaknya secara kontinu melakukan berbagai inovasi, strategi, dan upaya, demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satunya lewat pemusnahan BMN.
Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Batam.
Rabu (07/07), bertempat di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa,
Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa, Aceh, Rabu (7/7).
BMN berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh Bea Cukai Langsa sepanjang Januari-April 2021.
Sudiro menjelaskan banyak 1.080.200 batang rokok ilegal dimusnahkan.