Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

Kamis, 08 Juli 2021 – 15:50 WIB
Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan - JPNN.COM
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan sebagai upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak negara. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah.

Pemusnahan BMN ini sebagai upaya meningkatkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta untuk mengoptimalkan pengamanan hak negara.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, pihaknya secara kontinu melakukan berbagai inovasi, strategi, dan upaya, demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satunya lewat pemusnahan BMN.

Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Batam.

Rabu (07/07), bertempat di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa,

Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa, Aceh, Rabu (7/7).

BMN berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh Bea Cukai Langsa sepanjang Januari-April 2021.

Sudiro menjelaskan banyak 1.080.200 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News