Melki Tangkap Kesan Kemenkes dan BPOM tidak Mendukung Vaksin Nusantara
Menurut Melki, kehadiran BPOM mendampingi langsung di lapangan bisa mempercepat sekaligus mencegah birokratisasi proses untuk membantu percepat persetujuan uji klinis tahap 2 terhadap kandidat vaksin buatan anak negeri.
Rapat yang berlangsung 11 jam itu menghasilkan dua poin kesimpulan.
Pertama, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes dan BPOM berkoordinasi dengan Kemenristek/BRIN untuk terus mendukung dan melakukan pendampingan terhadap pengembangan kandidat Vaksin Merah Putih.
Dengan tetap memperhatikan persyaratan wajib dalam proses pengembangan vaksin dan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada demi memastikan khasiat, mutu, dan keamanannya.
Kedua, Komisi IX DPR RI mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016, termasuk pengembangan kandidat Vaksin Nusantara.
Terkait hal ini, maka Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes dan BPOM berkoordinasi dengan Kemenristek/BRIN untuk terus mendukung penuh penelitian dan pengembangan kandidat Vaksin Nusantara di dalam seluruh tahapan penelitian dan pengembangan.
Sesuai dengan standar dan persyaratan Good Laboratory Practice (GLP), Good Manufactuñng Practice (GMP), dap Good Clinical Practice (GOP) untuk memastikan khasiat, mutu dan keamanannya.
Kemudian mendesak, Badan POM RI untuk segera mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) fase 2 bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian ini dapat segera dituntaskan selambat-lambatnya tanggal 17 Maret 2021.
Jikä sampai pada batas waktu yang ditentükan tidak selesai, maka Komisi IX DPR RI akan membentuk tim mediasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara Tim Peneliti Vaksin Nusantara dan BPOM.