Memajukan Budaya Daerah lewat Festival Lahar Polo Pendem di Desa Kandangan Lumajang
Selain itu, di tahun 2023 ini Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan akan memfasilitasi sebanyak 230 desa di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyusunan DPKD (Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa).
Program itu sebagai acuan bagi desa dalam melaksanakan pembangunan yang bersinambungan, khususnya di bidang kebudayaan.
Melalui kebudayaan, warga desa tidak sekadar membuat “tontonan” atau menjadi penyedia jasa bagi wisatawan yang datang, akan tetapi juga menjadi subjek pemilik pengetahuan, adat, dan budaya yang hidup dan berkelanjutan.
Desa menjadi daya tarik sosio-kultural dan peluang ekonomi dengan memberdayakan potensi yang dimilikinya sehingga dapat mengangkat nilai sosial dan meningkatkan kesejahteraan bagi warganya. (flo/jpnn)