Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman

Sabtu, 23 Juni 2018 – 06:25 WIB
Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman - JPNN.COM
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Keterangan tersebut disampaikan Asrudin Hatjani yang tidak lain adalah penasihat hukum Aman. Menurut dia, Aman tidak pernah mengakui adanya pengadilan di Indonesia. Karena itu, dia menolak mengajukan banding meski divonis mati oleh majelis hakim.

”Karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap (putusan) ini, maka dia menolak (banding),” terang dia.

Aman memang belum menyatakan respons secara langsung atas putusan untuk dirinya. Namun, dalam sidang kemarin dia sempat mengangkat dan menggoyang-goyangkan tangan ke arah penasihat hukum ketika ditanya oleh hakim.

Menurut Asuridn, itu merupakan isyarat dari Aman untuk menolak mengajukan banding. ”Dia yang menentukan apakah banding atau tidak. Tapi, dari isyaratnya saya lihat dia tidak akan nyatakan banding,” jelasnya.

Sikap berlepas diri atas hukuman mati, kata Asrudin, sama artinya dengan tidak menerima maupun tidak menolak. Namun, dia menegaskan itu bukan sikap tidak pasti dari kliennya. Melainkan sudah menjadi pilihan Aman. ”Mau diapa saja silakan,” imbuhnya.

Waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim setelah dirinya meminta untuk pikir-pikir dulu bakal dimanfaatkan untuk berkonsultasi. ”Secepatnya saya akan bertemu dengan beliau,” kata dia.

Setelah itu, sambung Asrudin, dia akan menyampaikan keputusan resmi yang diambil oleh kliennya. Mengajukan banding atau tidak, semua bergantung keputusan Aman. Yang sudah pasti sejauh ini, Aman sempat menitipkan pesan untuk segera dieksekusi apabila divonis mati oleh majeles hakim.

”Kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya, dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana,” tutur dia menirukan ucapan Aman.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close